Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.comPedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (CAWAS) Edisi Tahun 2018 atau Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Cawas (Calon Pengawas Sekolah) Tahun 2018.
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Cawas  Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018
Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Tahun 2018
Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  melalui Direktorat  Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  sebagai instansi  Pembina  menerbitkan  “Pedoman    Pendidikan  dan Pelatihan  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah Edisi 2018 ”  sebagai implementasi  dari  Peraturan  Dirjen  GTK  Nomor 24907/B.B13/HK/2018   tentang  Petunjuk  Teknis  Pendidikan dan  Pelatihan  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah  dan Petunjuk  Teknis  Pendidikan  dan  Pelatihan  Penguatan Pengawas Sekolah.

Pedoman    Pendidikan  dan Pelatihan  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah Versi Edisi Tahun 2018  ini  diharapkan  dapat  dijadikan  acuan  bagi  Dinas Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota,  Pengawas Sekolah,  dan para  pemangku  kepentingan  pendidikan  lainnya  dalam melakukan  rekrutmen,  seleksi,  dan  pengangkatan  calon pengawas sekolah.

Berdasarkan Pedoman    Pendidikan  dan Pelatihan  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah Versi Edisi Tahun 2018, Penyiapan Calon pengawas Sekolah  dilaksanakan melalui tahap  proyeksi  kebutuhan  dan  seleksi, pendidikan  dan  pelatihan,  dan  pengangkatan pengawas  sekolah.  Penyiapan  Calon  Pengawas Sekolah  dilakukan  berdasarkan  data  proyeksi kebutuhan  Pengawas  Sekolah  dalam  5  (lima)  tahun ke  depan.  Proses  seleksi  Calon  Pengawas  Sekolah meliputi  seleksi  administrasi  dan  seleksi  substansi. Seleksi  administrasi  bertujuan  untuk  mengetahui kelengkapan  persyaratan  administrasi  Calon Pengawas  Sekolah.    Sedangkan  seleksi  substansi bertujuan  untuk  mengetahui  potensi  bidang pengawasan yang dimiliki Calon Pengawas Sekolah. Seleksi  substansi  diikuti  oleh  calon  Pengawas Sekolah  yang  telah  memenuhi  persyaratan administrasi.

Peserta  yang  telah  lulus  seleksi  substansi  dapat mengikuti  Diklat  Fungsional  Calon  Pengawas Sekolah  selama 171 Jam Pelajaran (JP) dengan pola sebagai beirkut. 
  1. On the Job Training I (OJT I) sejumlah 25 JP
  2. In Service Training  (IST) sejumlah 71 JP
  3. On the Job Training II (OJT II) sejumlah 75 JP

Diklat  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah diselenggarakan  oleh Lembaga Pengembangan  dan Pemberdayaan  Kepala  Sekolah  (LPPKS) dan  dapat bekerjasama  dengan  lembaga/instansi  penyelenggara pendidikan dan pelatihan (LPD) yang telah  mendapatkan  persetujuan  Direktur  Jenderal. LPPKS  melakukan  supervisi  terhadap penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah  dan  Diklat  Penguatan  Kompetensi Pengawas Sekolah yang dilaksanakan oleh LPD. 

Bagi  peserta Diklat  Fungsional  Calon  Pengawas Sekolah yang  dinyatakan  lulus  diberikan  Surat Tanda  Tamat  Pendidikan  dan  Pelatihan  (STTPP) yang  ditandatangani  oleh  Direktur  Jenderal, selanjutnya  digunakan  untuk  memenuhi persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

Selengakpnya silahkan lihat  Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018



Demikian Informasi mengenai Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018 yang dapat Admin bagikan. Terima Kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

LihatTutupKomentar

Soal Ipa Kelas 5 Sd Potongan Bumi Dan Alam Semesta Dani Kunci Jawaban

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . A. BERILAH TANDA SILANG (X) PADA HURUF A, B, C, AT...